KATA PENGANTAR...........................................................................................................................
DAFTAR ISI.........................................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
.................................................................................................................
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Teori Cybercrime
...........................................................................................................................
2.2 Teori Cyberlaw ...............................................................................................................................
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Motif Kejahatan Data
Forgery.........................................................................................................
3.2 Penyebab Terjadinya
Kejahatan Data Forgery ...............................................................................
3.3 Penanggulangan dan Pencegahan
Data Forgery ..............................................................................
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan
....................................................................................................................................
4.2 Saran
..............................................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Data Forgery
merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku
karena korban akan memasukkan data pribadi seperti nomor kartu kredit dan
data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab.
Dunia
perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang
bernama Steven Haryanto. Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh
kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, kasus tersebut dilakukan oleh
seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan
media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini
bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini
timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia
membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama
dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis
dengan situs internet banking BCA.
Kemudian
dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan
nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama
persis dengan situs internet banking BCA, http://www.klikbca.com , seperti :
http://www.klik-bca.com
www.kilkbca.com
http://www.clikbca.com
http://www.klickca.com
Orang
tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan
situs palsu tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs
aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna
yang memasuki sutis aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud
melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni
dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak
sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari
situs milik BCA tersebut.
Steven
Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system
milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini
disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai
gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba
mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank
BCA. Disebut white-hat hacker karena dia
tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik
nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga
termasuk black-hat hacker karena
membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang
dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.
Karena
perkara ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah
mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan
pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan
sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta telah
mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain yang
dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan
diam-diam mendapatkan User ID dan
password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Teori Cybercrime
Data forgery adalah
data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime.Menurut kamus oxford definisi data adalah “facts or information used in deciding or
discussing something”. Terjemahan dalam bahasa Indonesia “fakta atau informasi yang digunakan dalam
menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information
prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “
informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Data Forgery
merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
Data Forgery
biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau
tidak oleh si pemilik data tersebut. Data forgery bisa digunakan dengan 2 cara
yakni:
1. Server Side (Sisi
Server)
Yang dimaksud dengan server
side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku
membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang
sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna
karena salah ketik.
2. Client Side (Sisi
Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya
bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si
pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku
hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja
penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya,
dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti
akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
2.2 Teori Cyberlaw
Perkembangan
teknologi yang pesat pada zaman ini, membuat berbagai kegiatan yang tergolong
cyber crime makin marak dan tak terkandali. Oleh karenanya, Pemerintah membuat
suatu aturan yang disebut dengan Cyber Law. Cyber law menurut Sunarto (2006:42)
adalah upaya untuk melindungi secara hukum yang berkaitan dengan dunia maya
atau internet. Tujuan dari dibentuknya cyber law sendiri menurut Sunarto
(2006:42) adalah :
1.
Melindungi data pribadi.
2.
Menjamin kepastian hukum.
3.
Mengatur tindak pidana cyber crime.
Sedangkan, pengertian cyber law yang lain
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Dari kedua pengertian cyber law diatas, kita
simpulkan bahwa setiap kegiatan yang melanggar ketentuan hukum di dunia maya,
maka kegiatan tersebut dapat dipidanakan alias pelakunya dapat diberi hukuman
tertentu.
Ruang lingkup Cyber Law
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber law,the law of internet mengingatkan
tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya,
- Hak Cipta (Copy Right).
- Hak Merk (Trademark).
- Pencemaran nama baik (Defamation).
- Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech).
- Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, IIlegal
Access).
- Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name.
- Kenyamanan Individu (Privacy).
- Isu Prosedural (yurisdiksi,pembuktian,penyidikan), transaksi
elektronik dan digital,pornografi.
Hukum yang berkaitan dengan
Data Forgery sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu :
Pasal 30
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk
memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau men9jebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
1.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
palingbanyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas
miliar rupiah).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Motif Kejahatan Data Forgery
Analisa Masalah
Apa yang dilakukan
Steven secara etika tidak benar karena tindakan yang
dilakukan Steven mengganggu privasi pihak lain dengan hanya bermodalkan
keingintahuan dan uang sejumlah kira-kira US$ 20 guna membeli domain internet
yang digunakan untuk membuat situs internet banking BCA palsu serta pemalsuan
situs internet bangking BCA dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan
password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun
juga menimbulkan sisi positif dimana pihak perbankan dapat belajar dari kasus
tersebut. BCA menggunakan internet banking yang dapat dipakai pengambilan
keputusan atau yang disebut decision support system, dimana data para nasabah
yang bertransakasi serta aktivitas lainnya melalui internet banking merupakan
database milik BCA secara privasi yang tidak boleh disebarluaskan ataupun
disalahgunakan karena internet banking tersebut merupakan salah satu layanan
yang menguntungkan baik bagi nasabah maupun pihak BCA. Database para nasabah
internet banking dapat digunakan oleh pihak BCA untuk membuat keputusan dalam
berbagai bidang perbankan.
Motif
Kejahatan
Motifnya sangat sederhana, si hacker memfotokopi tampilan
website Bank BCA yang seolah-olah milik
BCA Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat
mengambil identitas nasabah.
Motif lainnya yang juga menggunakan situs palsu adalah
penipuan lewat situs-situs tertentu :
“Yang pernah terjadi adalah sebuah situs porno Triple X
membuat penawaran, jika ingin masuk dan melihat gambar syur yang mampu
menaikkan adrenalin silahkan melakukan registrasi dan transfer biaya sebesar
Rp. 10.000,- lewat BCA”.
3.2 Penyebab Terjadinya Kejahatan Data Forgery
Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery
adalah sebagai berikut :
1. Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu
untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
2. Faktor Ekonomi
Karena latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa
saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah
dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor Sosial
Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
·
Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring
itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka
melakukan eksperimen.
·
Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam
bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
·
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang
atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar aturan ITE.
3.3Penanggulangan dan Pencegahan Data Forgery
Penanggulangan Global
The Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun
1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime
: Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
- melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
- meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
- meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai
upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime.
- meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
- meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Dukungan Lembaga
Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik
milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai
upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer
Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus
dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri
sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team).
Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah
keamanan komputer.
Pencegahan Terjadinya Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini
diantaranya :
1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus
menangani kejahatan-kejahatan
yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda
dari kejahatan konvensional.
2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada
masyarakat yang bisa dilakukan
oleh lembaga-lembaga khusus.
3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data
penting diharapkan menggunakan
enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih
waspada dan teliti sebelum
memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan
ini sering terjadi
karena kurangnya ketelitian pengguna.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari hasil pemaparan dari semua
bab-bab di atas kita bias menarik kesimpulan sebagai berikut:
- Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat
berbahaya.
- Kejahatan Data Forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga
pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi
pemerintahan maupun perusahaan swasta.
- Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan negara.
4.2 SARAN
Dari hasil pemaparan dari semua
bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :
1. Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
2. Kita harus lebih berhati-hati dalam mengakses web-web yang beredar di internet.
3. Berhati-hatilah saat mendapatkan pesan seperti hadiah undian yang
mengatasnamakan perusahaan, hal ini merupakan motif kejahatan untuk mendapatkan keuntungan uang.
DAFTAR PUSTAKA
http://eggflag.wordpress.com/2013/04/30/makalah-etika-profesi-teknologi-informasi-dan-komunikasi/
https://www.kompasiana.com/116b23.eptik.kelompok2/555466d86523bd001e4af011/makalah-cybercrime-data-forgery-dan-cyber-espionage?page=all
https://hatespeechgroup.wordpress.com/cybercrimedancyberlaw/
https://dungaashola.wordpress.com/cybercrime/data-forgery/
https://maulanahardi92.wordpress.com/category/penanggulangan-pencegahan-data-forgery/
Follow Us
Were this world an endless plain, and by sailing eastward we could for ever reach new distances